Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian

 

Dear Pak Fachrial

Terimakasih Pak atas tanggapannya.
Apakah maksudnya jika pensiun dini dengan alasan efisiesi , brati kompensasinya pake yg kompensasi efisiensi yah ?

Apakah dapat disimpulkan bahwa Pensiun dini itu , sangat berbeda kompensasinya dengan pensiun pada umumnya ( pensiun normal) ?

Terimakasih

Regards

Budi Santoso



--- On Thu, 1/31/13, Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id> wrote:

From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 31, 2013, 7:31 PM

 

Dear pak Budi ,
sebelum masuk ke pensiun dini, bahwa di UUTK No.13 tahun 2013 telah menyinggung tentang pensiun khususnya di pasal 167 ayat 1 : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun......dst...dst.....selain itu juga terdapat pada pasal 154 huruf c yang menyiratkan bahwa batas usia pensiun normal ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sedangkan pensiun dini yang sering didengar merupakan " Manfaat Pensiun Dipercepat (UU 11/1992) " adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bagi peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
UU 11/1992 pasal 27 ayat 2 menyatakan : Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja NO. PER-02/MEN/1995 Pasal 2 menyatakan :
(1) Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka
     batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
UU 3/1992 tentang Jamsostek Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa
Jaminan hari Tua (JHT) dibayarkan kepada Tenaga Kerja antara lain karena pekerja telah mencapai usia 55 tahun

Dengan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pensiun Dini dapat dilakukan sebelum usia pensiun normal, yang bisa di dapat karena : Pengajuan Diri Pekerja (Mengajukan permohonan karena suatu alasan), atau Keinginan Perusahaan (Peleburan Usaha, Efisiensi, dan lain-lain....pihak perusahaan yang menawarkan Paket pensiun dini atau berdasarkan teks UU adalah Manfaat Pensiun Dipercepat).
Beberapa PP/PKB yang pernah sy lihat, selain batas usia pensiun atau BUP (tidak harus sama tiap perusahaan), juga mensyaratkan batas minimal masa kerja.
 
 

2013/1/31 Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
 

Dear Pak Barkah

Terimakasih atas waktu yang bapak luangkan untuk menanggapi thread saya.

Saya kira saya cukup mendapat gambaran pak

Untuk masalah "Dini" , saya menggunakan istilah itu karena mungkin lebih beken dan sering disebut2 :). Terimakasih Pak koreksinya.

Maaf Pak, pertanyaan terakhir dari saya.
Untuk kompensasi Pensiun dini apakah disamakan dengan Pensiun pada umumnya?
Atau dituangkan dalam kesepakatan dalam PKB misalnya ..

Arti Pensiun pada umumnya ini , Apakah ada batasan minimal mengabdinya/ masa kerjanya Pak? sehingga bisa disebut PHK karna Pensiun ! Jika ada batasannya , mohon disertai dasar hukumnya Pak. Terimakasih

Contoh Usia pensiun di kantor saya 55 thn, saya masuk waktu umur saya 53 thn
Lalu saya bekerja 2 tahun lebih dikit.. Apakah saya bisa dikategorikan Pensiun mengingat usia saya 55 thn lebih dikit..

Terimakasih atas pencerahan sebelumnya

Regards

Budi S.




--- On Wed, 1/30/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, January 30, 2013, 1:15 AM

 

Dear Pak Budi,


Mohon ijin urun diskusi dari seorang yang bukan pakar ya...

Pensiun dini memang tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Demikian juga batas usia pensiun NORMAL-pun juga tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003.


Menurut saya, beberapa hal yang bisa kita cermati/rujuk adalah

1.       UU 13/2003 (Pasal 154 huruf c).

2.       UU 11/1992 ttg Dana Pensiun (Pasal 1 angka 11; pasal 21 ayat (1); pasal 27 ayat (3) huruf a)

3.       PK dan/atau PP/PKB


Pasal 154 huruf c UU 13/2003:

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh MENCAPAI USIA PENSIUN sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau


Dengan demikian ketentuan/ketetapan batas usia pensiun NORMAL DAPAT dituangkan/diaturdalam PK dan/atau PP/PKB, sehingga, batasan usia pensiun NORMAL akan SANGAT beragam, dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL menjadi domain para pihak yang membuat perjanjian/kesepakatan pada setiap perusahaan. Artinya, usia pensiun NORMAL-pun bisa berbeda dari perusahaan satu dengan perusahaan lainnya karena tidak diatur secara tegas dalam UUK.

Dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL merupakan domain para pihak pada masing-masing perusahaan, maka jika kita merujuk pada ketentuan UU 11/1992 ttg Dana Pensiun sbb: 

Pasal 1 angka 11:

Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila pesertapensiun pada USIA TERTENTU SEBELUM usia pensiun NORMAL;


Pasal 21 ayat (1):

Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. 

 

Pasal 27 ayat (3) huruf a:

Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun NORMAL berhak mengajukan pembayaran  Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan BERUSIA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau

 

Dari beberapa ketentuan di atas, maka saya DAPAT menarik "benang merah" atas ketentuan usia PENSIUN DINI (baca: usia pensiun dipercepat) adalah sekurang-kurangnya BERUSIA 10 tahun SEBELUM mencapai usia pensiun NORMAL.

 

Kalau dalam PK dan/atau PP/PKB diatur/ditetapkan/disepakati mengenai usia pensiun NORMAL adalah (misal) 58 tahun, maka usia pensiun dipercepat (usia pensiun dini) DAPAT diatur/ditetapkan/disepakati dalam PK dan/atau PP/PKB terhitung sejak usia 48 tahun dan keatas.


Demikian penafsiran saya yang bukan pakar terhadap usia pensiun "dini" yang kalau merujuk pada UU 11/1992 ttg Dana Pensiun ada tertulis "Pensiun dipercepat".

Bagaimana kalau salah satu kata threadnya dirubah dari "dini" menjadi "dipercepat"?

Monggo dikoreksi jika saya salah membuat "benang merah"-nya.


Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 30, 2013, at 2:33 PM, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pakar2

Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan Pak/Bu:
1. Apa itu Pensiun Dini?
2. Apakah sama Pensiun Dini dengan Pensiun yang diatur didalam UUK?
3. Di manakah Dasar Hukum Pensiun Dini ini di atur?
4. Muncul drmn istilah Pensiun Dini ini? karna setau saya istilah ini tdk dikenal di dalam UUK. Mungkin ada yg tau history nya sehingga muncul kata "Pensiun Dini"


Regards

Budi Santoso




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (14)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment