Powered by Blogger.
RSS

Re: KUHP 1602 ---- Re: Bls: [HRM-Club] Resign Tidak sesuai prosedur

 


dear rekan,

Baru kemarin terjadi kasus spt ini terjadi di perusahaan saya, menurut saya asalkan semua pekerjaan sudah diserahterimakan walaupun karyawan tersebut blm one month notice dan sepertinya tidak etis menjelaskan kesalahan karyawan didalam surat keterangan kerja, yang jelas perusahaan WAJIB mengeluarkan surat keterangan krja supaya dpt dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan si karyawan tsb.

regards,
Bambang

------------------------------
On Fri, Apr 19, 2013 12:29 AM EDT pontheags@yahoo.com wrote:

>Betul pak, tetapi Perusahaan juga berhak menjelaskan di surat keterangan alasan sikaryawan keluar, misal si A keluar karena Pencurian, tidak ada yg melarang bukan?,
>
>Salam hormat,
>Pts
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: monang_fh@yahoo.com
>Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>Date: Fri, 19 Apr 2013 01:46:59
>To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Subject: KUHP 1602 ---- Re: Bls: [HRM-Club] Resign Tidak sesuai prosedur
>
>Ijin saran dan pendapat,
>
>Kalo ada karyawan keluar, baik resign baik2 ato gak baik2.., Perusahan WAJIB mengeluarkan surat keterangan kerja. Kalo gak salah baca pasal 1602 KUHPerdata.
>
>Biarpun karyawan dikeluarkan karena pelanggaran berat (terkait tindak pidana) dan sudah ada putusan bersifat tetap, Perusahaan tetap WAJIB mengeluarkan surat keterangan kerja.
>
>Matur suwun,
>
>Monang
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: "Leea NS" <dedex_moet@yahoo.com>
>Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>Date: Fri, 19 Apr 2013 01:16:11
>To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Resign Tidak sesuai prosedur
>
>Kalau misal di perjanjian kerja ada tertulis 1 month notice untuk resign...tp kemudian karyawan sudah keluar sblm 1 bulan, apakah ada sanksi yg diberikan?
>Direktur saya mengatakan tidak usah dikeluarkan surat keterangan kerjanya,apakah bisa demikian?
>Thankyou
>
>
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (35)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment