Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tentang Status hubungan karyawan dalam satu departemen

 

Sependapat dengan Pak Djoko.


From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
To: HRM CLUB <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, May 23, 2013 6:18 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tentang Status hubungan karyawan dalam satu departemen

 
Pak Ryan Septiana yth.,
Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur apakah suami isteri boleh bekerja di perusahaan yang sama atau tidak.  Yaitu seperti yang saya kutipkan di bawah ini, diambil dari UU No.13/2003:

Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;


Jadi syaratnya:  harus dicantumkan dalam PP atau PKB perusahaan Anda.  Kalau belum dicantumkan, maka dalam pembaharuan PP atau PKB harus dicantumkan boleh atau tidak boleh. 
Sebetulnya alasan perusahaan melarang biasanya karena dikaitkan dengan Pasal 93 di bawah ini:

Pasal 93
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sebagai berikut:
      a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
      b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
      c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
      d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
      e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk
          selama 2 (dua) hari;
      f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal
         dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
      g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar
          untuk selama 1 (satu) hari.

Jadi kalau diperbolehkan adanya para karyawan yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan yang dinyatakan dalam PP atau PKB perusahaan Anda, bisa dibayangkan berapa karyawan yang akan meminta ijin apabila ada keluarganya yang meninggal dunia.
Biasanya bisnis perbankan tidak membolehkan karyawan dan karyawatinya menikah.  Ini alasannya lebih untuk menghindarkan terjadina penyimpangan dalam bisnis perbankan.  
Tetapi bisnis Panti Asuhan misalnya malahan menganjurkan suami isteri bekerja di Panti yang sama.  Jadi suami mengurus anak-anak remaja, isterinya mengurus yang masih bayi atau balita.

Khusus tentang masalah yang sekarang dihadapi Pak Ryan, usul saya salah satu karyawan/karyawati dipindahkan ke bagian lain yang sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan. 
Jadi tidak harus di-PHK salah satunya.  Tetapi dalam pembaharuan PP atau PKB nanti harus dicantumkan pasal bahwa untuk ke depan hubungan suami isteri antar karyawan tidak diperkenankan.  Yang sudah terjadi harus dipindahkan ke lain bagian.
Semoga persoalan ini menjadi jelas.
Salam perkenalan,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketengakerjaan


Pada 21 Mei 2013 12.58, HRD Departement <hrd@smt.co.id> menulis:
 
Dear all
Saya mau bertanya ,jikalau ada pekerja atau karyawan yang sudah menikah dan keduanya adalah karyawan tetap dan di dalam satu departement yang sama apakah boleh??
 
Mohon sharing infonya
 
Ryan Septiana
Department HRD
PT. SMT Indonesia
EJIP Industrial PARK Plot 5c-2
( 021 8970567 (102)
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Jabbar Albar
Sent: Monday, May 20, 2013 11:34 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Kandidat udh diterima namun membatalkan :)
 
 
Dear Rekan-rekan HR yang saya sayangi,
 
Melalui email ini saya ingin menanyakan pendapat rekan-rekan sekalian mengenai fenomena yang terjadi di perusahaan tempat saya bekerja. Fenomenanya seperti ini: bisa dibilang sering terjadi para kandidat karyawan yang sudah diterima bekerja (sudah melalui tahapan-tahapan interview) memutuskan untuk menolak atau membatalkan tawaran pekerjaan yang diberikan. Kalo menurut saya sendiri ada banyak hal yang melatar belakanginya seperti gaji, penawaran kerja lain yg lebih menarik, kondisi lingkungan kerja yang dilihat oleh pelamar itu. 
Yang ingin saya tanyakan, apakah rekan-rekan memiliki pengalaman mengenai hal ini, dan mohon tanggapannya untuk memperluas wacana saya mengenai hal ini. 
Makasi :)
 
Regards,
 
 
Jabbar
HR-Maxindo Network
YM: albar_skyzo
PIN: 25fd6418
 



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (22)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment