Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] berakhirnya masa kontrak pkwt

 

Rekan HRMC,

Boleh. Setahu saya tidak ada ketentuannya dalam peraturan ketenagakerjaan, namun secara etika minimal 1 minggu sebelum habis. Bila kontrak sudah tahun ke-2 perlu diingat karyawan PKWT berhak mengambil cuti tahunan dari masa kerja tahun sebemnya.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Sel, 21/5/13, sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com> menulis:

Dari: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] berakhirnya masa kontrak pkwt
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 4:25 PM

 

mohon bantuannya........

boleh gak sih memberitahukan ke kary. bahwa perusahaan tidak memperbaharui kontrak kerjanya 10 hari sebelum masa kontrak berakhir ?
 
Thank you

Sulbi

From: rizky amalia <rizky.amalia.sh@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 15 May 2013 12:04 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Re: sharing kisah nyata

 
Dear Pak Berman dan Bu Astrid,

Terimakasih atas masukannya,

kabar terakhir yang saya terima, teman saya diberikan surat untuk membayar penalti kurang lebih sebesar dua puluh-an juta, dan ijazahnya masih ditahan selama belum bisa membayar penalti. Selain itu teman saya juga masih diminta untuk membantu tugas2 finance selama belum ada kary baru tanpa dibayar. Tentu saja hal ini sangat memprihatinkan.
Pada prakteknya beberapa perusahaan juga ada yang menerapkan sistem penalty seperti ini, industri perbankan misalnya, hanya saja penalty ditujukan untuk mengganti masa belajar/training, Bahkan ada TV swasta yang mengkontrak karyawannya selama 5 tahun dan apabila keluar/resign juga akan dikenakan penalty, bagaimana menurut rekan2?

Regards,
Amel


2013/5/13 astrid putri <astridithya_h_putri@yahoo.com>
 

Dear rekan,

Saya setuju sekali dengan pernyataan pak berman, laporkan segera kasus ini ke depnker setempat..karyawan juga punya hak untuk hidup sehat dan dipaksa bertahan kerja yang tidak jelas jobdesnya serta membayar penalti pula... jangan sampai ada kasus lainnya seperti ini..trims

Astrid
------------------------------
On Sun, May 12, 2013 8:44 PM EDT Berman wrote:

>Dear Amel
>
>
>
>Selamat Pagi,
>
>Saya juga seorang sarjana hukum dan saat ini juga sedang belajar di Program
>Magister Hukum.
>
>Setelah membaca kasus ini, saya memahami betul apa yang ada dibenak teman
>anda.
>
>Dan bagi saya kasus ini sangat unik sekali untuk sebagai pelajaran bagi
>kita.
>
>Namun tanggapan saya ;
>
>1. Apabila teman anda mengundurkan diri alangkah baiknya mengundurkan
>diri dengan memberikan jangka waktu Min 30 Hari setelah menyerahkan surat
>pengunduran diri, agar menyesuaikan dengan aturan dlm perusahaan itu
>sendiri.
>
>2. Ijazah ditahan, Perusahaan tidak berhak menahan ijazah setiap
>karyawan, Kecuali ; 1. Ditahan untuk sementara krn pemeriksaan keasliannya,
>2. Karyawan tersebut sudah di training ke Luar Negeri ( Perusahaan
>menghindari karyawan resign stlh mendapatkan hasil training dan itupun
>mempunyai batas waktu sampai berapa tahun kedepan )
>
>3. Dia tidak bisa dituntut dengan alasan apapun dan tidak ada dasar
>hukumnya untuk menuntut teman anda, yang ada seharusnya teman anda yg nuntut
>perusahaan tersebut.
>
>4. Tidak membayar pinalty? Seberapa nilai dari PINALTY tersebut?
>Jangan2 perusahaan tersebut merekrut karyawannya seperti itu untuk
>menhasilkan perusahaan itu? Ataukah memang unsur sengaja yang dilakukan
>perusahaan tersebut agar karyawannya resign dan menerima PINALTY, Menurut
>saya aneh.. Lebih bagusnya teman anda melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
>apabila pihak perusahaan tidak mengembalikan Ijazasah teman anda.
>
>
>
>Sementara ini saja yang baru bisa saya simpulkan, Terima kasih
>
>
>
>Berman,SH
>
>
>




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (27)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment